Uraian Kegiatan Pranata Komputer

Prakom Terampil
Prakom Mahir
Prakom Penyelia
Prakom Pertama
Prakom Muda
Prakom Madya
Prakom Utama

Uraian Kegiatan Pranata Komputer Terampil antara lain:

  1. Melakukan penggandaan data;
  2. Melakukan deteksi dan/atau perbaikan terhadap permasalahan yang terjadi padasistem jaringan lokal (local area network);
  3. Melakukan pencatatan infrastruktur teknologi informasi;
  4. Melakukan pemasangan kabel untuk infrastruktur teknologi informasi;
  5. Melakukan pemeliharaan perangkat teknologi informasi end user;
  6. Melakukan deteksi dan/atau perbaikan terhadap permasalahan perangkat teknologi informasi end user;
  7. Melakukan perekaman data dengan pemindaian;
  8. Melakukan perekaman data tanpa validasi;
  9. Melakukan validasi hasil perekaman data;
  10. Melakukan perekaman data dengan validasi;
  11. Membuat query sederhana;
  12. Melakukan konversi data;
  13. Melakukan kompilasi data pengolahan;
  14. Melakukan perekaman data spasial; dan
  15. Melakukan uji coba program multimedia.

Uraian Kegiatan Pranata Komputer Mahir antara lain:

  1. Melakukan pemenuhan permintaan dan layanan teknologi informasi;
  2. Melakukan pengumpulan informasi mengenai data instansi;
  3. Melakukan pengadministrasian kegiatan tata kelola data;
  4. Melakukan pencatatan permasalahan pengelolaan data;
  5. Melakukan perawatan arsitektur teknologi data;
  6. Melakukan perawatan arsitektur integrasi data;
  7. Melakukan perawatan data model;
  8. Melakukan perawatan business intelligence;
  9. Melakukan perawatan taksonomi data disuatu instansi;
  10. Melakukan perawatan arsitektur data;
  11. Mengembangkan data model;
  12. Melakukan uji coba rancangan layanan akses data;
  13. Melakukan uji coba rancangan visualisasi informasi;
  14. Melakukan penyiapan data uji coba rancangan database;
  15. Melakukan uji coba rancangan layanan integrasi data;
  16. Melakukan uji coba prosedur validasi kebutuhan informasi;
  17. Melakukan instalasi dan pengkinian (updating) database management system;
  18. Melakukan pemantauan (monitoring) kinerja database;
  19. Melakukan implementasi teknologi data;
  20. Memberikan dukungan (support) pemecahan masalah teknologi data;
  21. Melakukan pemantauan (monitoring) autentifikasi atau perilaku akses pengguna;
  22. Melakukan registrasi permasalahan kualitas data;
  23. Melakukan pemantauan (monitoring) implementasi prosedur pengelolaan kualitas data;
  24. Melakukan pengumpulan informasi dasar untuk kebutuhan audit teknologi informasi;
  25. Menerapkan rancangan logis sistem jaringan komputer lokal (local area network);
  26. Menerapkan rancangan fisik sistem jaringan komputer lokal (local area network);
  27. Menerapkan rancangan logis sistem pengamanan jaringan komputer lokal (local area network);
  28. Menyusun rancangan uji coba sistem jaringan komputer lokal (local area network);
  29. Melakukanuji coba sistem jaringan komputer lokal (local area network);
  30. Melakukan pemantauan (monitoring) jaringan;
  31. Melakukan pemeriksaan kesesuaian antara perangkat teknologi informasi end user dengan spesifikasi teknis;
  32. Melakukan pengujian perangkat teknologi informasi end user;
  33. Melakukan pemasangan perangkat fisik teknologi informasi;
  34. Melakukan pemantauan (monitoring) kinerja infrastruktur teknologi informasi;
  35. Melakukan instalasi dan upgrade sistem operasi komputer dan perangkat lunak pada infrastruktur teknologi informasi;
  36. Menyusun petunjuk operasional program aplikasi;
  37. Menyusun dokumentasi pengembangan sistem informasi;
  38. Melakukan analisis kebutuhan program aplikasi;
  39. Membuat program aplikasi;
  40. Mengembangkan dan/atau meremajakan program aplikasi;
  41. Melakukan uji coba program aplikasi;
  42. Membuat peta tematik sederhana;
  43. Melakukan pengolahan data atribut dan spasial sederhana;
  44. Melakukan editing data spasial; dan
  45. Membuat desain grafis.

Uraian Kegiatan Pranata Komputer Penyelia antara lain:

  1. melakukan perancangan data model sederhana;
  2. melakukan perancangan visualisasi informasi sederhana;
  3. Melakukan pengarsipan, pencarian kembali (retrieve) atau penghapusan data (purge);
  4. Melakukan implementasidata warehouse;
  5. Melakukan pengumpulan dokumen untuk kebutuhan audit teknologi informasi;
  6. Melakukan analisis kebutuhan pengguna sistem jaringan komputer lokal (local area network);
  7. Melakukan analisis kondisi sistem jaringan komputer lokal (local area network) yang sedang berjalan;
  8. Menyusun pedoman operasional sistem jaringan;
  9. komputer dan keamanan jaringan;
  10. Menyusun rencana pemeliharaan perangkat teknologi informasiend user;
  11. Melakukan verifikasi data spasial;
  12. Melakukan editing objek multimedia sederhana dengan piranti lunak;
  13. Membuat objek multimedia sederhana dengan piranti lunak;
  14. Membuat prototype sederhana pada program multimedia; dan
  15. Membuat program multimedia sederhana.

Uraian Kegiatan Pranata Komputer Ahli Pertama antara lain:

  1. Mengelola katalog layanan teknologi informasi;
  2. Mengelola permintaan dan layanan teknologi informasi
  3. Menyusun alternatif solusi permasalahan pengelolaan data;
  4. Melakukan implementasi data model;
  5. Melakukan implementasi business intelligence;
  6. Menyusun taksonomi data;
  7. Menyusun arsitektur data;
  8. Melakukan pengumpulan kebutuhan informasi;
  9. Melakukan perancangan layanan akses data;
  10. Melakukan implementasi rancangan layanan akses data;
  11. Melakukan ingestion data;
  12. Melakukan implementasi rancangan integrasi data;
  13. Menyusun prosedur pengujian rancangan integrasi data;
  14. Melakukan evaluasi hasil pengujian prosedur validasi kebutuhan informasi;
  15. Melakukan validasi kebutuhan informasi;
  16. Menyusun dokumentasi rancangan database;
  17. Melakukan instalasi dan konfigurasi database management system;
  18. Melakukan backup atau pemulihan data;
  19. Menyusun tingkat kinerja layanan database;
  20. Melakukan peningkatan kinerja database;
  21. Menyusun rencana retensi data;
  22. Melakukan evaluasi teknologi data;
  23. Melakukan pengadministrasian teknologi data;
  24. Melakukan deteksi dan perbaikan terhadap permasalahan teknologi data;
  25. Mengelola pengguna dan hak akses data;
  26. Menyusun pemetaan data berdasarkan tingkat kerahasiaan informasi;
  27. Melakukan pengumpulan data audit teknologi informasi menggunakan metode tertentu;
  28. Menerapkan rancangan fisik sistem jaringan komputer kompleks;
  29. Menerapkan rancangan logis sistem pengamanan jaringan komputer kompleks;
  30. Menyusun prosedur pemanfaatan sistem jaringan;
  31. Melakukan uji coba sistem jaringan komputer kompleks;
  32. Melakukan evaluasi uji coba sistem jaringan komputer sederhana;
  33. Menyusun dokumentasi penggunaan sistemjaringan komputer;
  34. Melakukan optimalisasi sistem jaringan;
  35. Melakukan deteksi dan/atau perbaikan terhadap permasalahan yang terjadi pada sistem jaringan kompleks;
  36. Melakukan pemeriksaan kesesuaian antara infrastruktur teknologi informasi dengan spesifikasi teknis;
  37. Melakukan pengujian infrastruktur teknologi informasi;
  38. Melakukan pemeliharaan infrastruktur teknologi informasi;
  39. Melakukan pemasangan infrastruktur teknologi informasi;
  40. Melakukan pengaturan akses keamanan fisikteknologi informasi;
  41. Melakukan deteksi dan atau perbaikan terhadap permasalahan infrastruktur teknologi informasi;
  42. Menyusun prosedur pemanfaatan infrastruktur teknologi informasi;
  43. Menyiapkan peralatan video conference (streaming), monitoringperalatan berupa audio, video, dan perangkat jaringan, serta mengatur layout;
  44. Melakukan optimalisasi kinerja infrastruktur teknologi informasi;
  45. Melakukan perancangan sistem informasi;
  46. Membuat program aplikasi sistem informasi;
  47. Mengembangkan program aplikasi sistem informasi;
  48. Melakukan penyiapan data untuk uji coba sistem informasi;
  49. Melakukan uji coba sistem informasi;
  50. Melakukan deteksi dan/atau perbaikan kerusakan sistem informasi;
  51. Menyusun petunjuk operasional program aplikasi sistem informasi;
  52. Menyusun dokumentasi pengembangan sistem informasi;
  53. Melakukan instalasi, upgrade, dan konfigurasi sistem operasi dan/atau aplikasi;
  54. Melakukan data crawling, data feeding, dan data loading;
  55. Melakukan manipulasi data;
  56. Menyusun definisi sistem proyeksi pada suatu data spasial;
  57. Membuat peta tematik rinci;
  58. Melakukan pengolahan data atribut dan spasial rinci;
  59. Mengoperasikan tools untuk membuat storyboard;
  60. Membuat flowchart untuk pemrograman multimedia;
  61. Melakukan editing objek multimedia kompleks dengan piranti lunak;
  62. Membuat objek multimedia kompleks dengan piranti lunak;
  63. Membuat prototype kompleks pada program multimedia; dan
  64. Membuat program multimedia kompleks;

Uraian Kegiatan Pranata Komputer Ahli Muda antara lain:

  1. Melakukan pengukuranperforma teknologi informasi;
  2. Menyusun rencana pembiayaan teknologi informasi;
  3. Menyusun strategi operasional rencana teknologi informasi;
  4. Mengelola kebutuhan layanan teknologi informasi;
  5. Menyusun portofolio layanan teknologi informasi;
  6. Mengelola portofolio layanan teknologi informasi;
  7. Mengelola penyedia jasa atau barang untuk layanan teknologi informasi;
  8. Mengelola kapasitas layanan teknologi informasi;
  9. Menyusun perencanaan transisi layanan teknologi informasi;
  10. Mengelola perubahan layanan teknologi informasi;
  11. Mengelola aset dan konfigurasi layanan teknologi informasi;
  12. Mengelola pengetahuan layanan teknologi informasi;
  13. Melakukan validasi, pengujian, dan evaluasi layanan teknologi informasi;
  14. Mengelola rilis dan deployment layanan teknologi informasi;
  15. Mengelola event kegiatan teknologi informasi;
  16. Mengelola insiden kegiatan teknologi informasi;
  17. Menyusun rekomendasi persetujuan arsitektur data;
  18. Menyusun rencana kegiatan layanan pengelolaan data;
  19. Melakukan supervisi terhadap organisasi dan staf pengelola data;
  20. Melakukan evaluasi pelaksanaan pengelolaan data;
  21. Menyusun bahan sosialisasi tentang pengelolaan data;
  22. Melakukan sosialisasi tentang pengelolaan data;
  23. Menyusun model data instansi;
  24. Melakukan analisis model data instansi;
  25. Menyusun arsitektur teknologi data;
  26. Melakukan perancangan data model;
  27. Melakukan perancangan business intelligence;
  28. Melakukan analisis kebutuhan informasi;
  29. Menyusun prosedur pengujian rancangan layanan akses data;
  30. Melakukan perancangan integrasi data;
  31. Melakukan evaluasi hasil pengujian rancangan integrasi data;
  32. Menyusun prosedur pengujian validasi kebutuhan informasi;
  33. Menyusun rencana backup dan pemulihan data;
  34. Menyusun kebutuhan teknologi data;
  35. Melakukan implementasi data mining;
  36. Menyusun kebutuhan atau standar keamanan data;
  37. Menyusun definisi kontrol atau prosedur keamanan data;
  38. Melakukan analisis perilaku akses pengguna;
  39. Melakukan analisis awal untuk kebutuhan audit teknologi informasi;
  40. Melakukan pengujian, verifikasi, atau validasi terhadap data audit teknologi informasi;
  41. Melakukan review dokumen manajemen risiko;
  42. Melakukan pengukuran risiko;
  43. Menyusun solusi teknis penanganan risiko;
  44. Melakukan analisis kebutuhan pengguna sistem jaringan komputer kompleks;
  45. Melakukan analisis kondisi sistem jaringan komputer kompleks yang sedang berjalan;
  46. Membuat rancangan logis (logical design) sistem jaringan komputer;
  47. Membuat rancangan fisik (physical design) sistem jaringan komputer;
  48. Menyusun rancangan uji coba sistem jaringan komputer kompleks;
  49. Melakukan evaluasi uji coba sistem jaringan komputer kompleks;
  50. Melakukan analisis permasalahan dari hasil pemantauan (monitoring) jaringan;
  51. Menyusun prosedur keamanan jaringan;
  52. Menyusun petunjuk teknis sistem jaringan komputer dan keamanan jaringan;
  53. Melakukan pemeriksaan kepatuhan terhadap kebijakan keamanan jaringan;
  54. Menyusun rencana pengoperasian infrastruktur teknologi informasi;
  55. Menyusun kerangka acuan kerja;
  56. Melakukan evaluasi proposal teknis penyedia barang atau jasa infrastruktur teknologi informasi;
  57. Menyusunrencana pemeliharaan infrastruktur teknologi informasi;
  58. Melakukan analisis permasalahan dari hasil pemantauan (monitoring) kinerja infrastruktur teknologi informasi;
  59. Menyusun usulan pembangunan sistem informasi;
  60. Menyusun rencana studi kelayakan sistem informasi;
  61. Melakukan studi kelayakan sistem informasi;
  62. Melakukan identifikasi kebutuhan pengguna sistem informasi;
  63. Melakukan analisis sistem informasi;
  64. Melakukan pemodelan proses sistem informasi;
  65. Membuat algoritma pemrograman;
  66. Menyusun definisi rule validasi pada program aplikasi sistem informasi;
  67. Menyusun skenario uji coba sistem informasi;
  68. Melakukan pemeriksaan dan analisis hasil uji coba sistem informasi;
  69. Melakukan pemantauan (monitoring) kinerja aplikasi sistem informasi di lingkungan instansi;
  70. Menyusun rencana studi kelayakan untuk pengolahan data;
  71. Melakukan studi kelayakan untuk pengolahan data;
  72. Menyusun prosedur pengolahan data;
  73. Menyusun petunjuk teknis pelaksanaan pengolahan data;
  74. Melakukan pemantauan (monitoring) pengolahan data;
  75. Melakukan evaluasi pengolahan data;
  76. Melakukan analisis data spasial; dan
  77. Menyusun skenario uji coba program multimedia;

Uraian Kegiatan Pranata Komputer Ahli Madya antara lain:

  1. Melakukan review teknologi informasi yang digunakan institusi saat ini atau tren teknologi informasi terkini;
  2. Melakukan analisis dampak teknologi informasi yang digunakan institusi saat ini dan trennya terhadap perubahan strategi bisnis institusi;
  3. Menyusun kerangka kerja untuk penyusunan strategi teknologi informasi;
  4. Melakukan pengkajian terhadap kerangka kerja untuk penyusunan strategi teknologi informasi;
  5. Melakukan analisis kesenjangan terhadap strategi teknologi informasi;
  6. Menyusun komponen enterprise architecturesaat ini;
  7. Melakukan analisis kesenjangan terhadap komponen enterprise architecture;
  8. Membuat usulan roadmap pada masing-masing komponen enterprise architecture;
  9. Menyusun tata kelola teknologi informasi;
  10. Melakukan pengkajian terhadap tata kelola teknologi informasi;
  11. Melakukan pengukuran dan pengkajian terhadap keselarasan tujuan teknologi informasi dengan tujuan bisnis;
  12. Menetapkan target manfaat atau dampak dari implementasi teknologi informasi;
  13. Menetapkan cara mengukur performa teknologi informasi;
  14. Menyusun pola acu (template) untuk strategi operasional rencana teknologi informasi;
  15. Melakukan pengkajian terhadap kelayakan implementasi rencana teknologi informasi;
  16. Menyusun strategi layanan teknologi informasi;
  17. Mengelola anggaran layanan teknologi informasi;
  18. Menyusun standard operational procedure untuk kegiatan information technology service management;
  19. Mengelola tingkat layanan teknologi informasi;
  20. Mengelola dukungan operasional layanan teknologi informasi;
  21. Melakukan pemantauan (monitoring) dan evaluasi ketersediaan layanan teknologi informasi;
  22. Menyusun atau mengelola strategi manajemen data instansi;
  23. Menyusun kebijakan data, standar data, atau prosedur pengelolaan data;
  24. Melakukan review rekomendasi persetujuan arsitektur data;
  25. Menyusun arsitektur integrasi data;
  26. Menyusun standar metadata;
  27. Menyusun kebijakan keamanan data;
  28. Melakukan studi kelayakan audit teknologi informasi;
  29. Menyusun proposal audit teknologi informasi;
  30. Melakukan perancangan proses bisnis dan standard operational procedurepelaksanaan audit teknologi informasi;
  31. Melakukan pengkajian terhadap framework audit teknologi informasi;
  32. Melakukan pengkajian terhadap tool dan aplikasi yang digunakan untuk audit teknologi informasi;
  33. Melakukan analisis data audit teknologi informasi;
  34. Melakukan evaluasi kegiatan audit teknologi informasi;
  35. Menyusun rencana manajemen risiko;
  36. Melakukan analisis faktor risiko;
  37. Melakukan identifikasi risiko;
  38. Menyusun strategi penanganan risiko;
  39. Membuat prosedur penanganan risiko;
  40. Melakukan pemantauan (monitoring) terhadap strategi penanganan risiko;
  41. Menyusun rumusan kebijakan keamanan jaringan;
  42. Melakukan review kebijakan keamanan jaringan; dan
  43. Melakukan pengkajian terhadap pemenuhan dan/atau kesesuaian infrastruktur teknologi informasi terhadap regulasi;

Uraian Kegiatan Pranata Komputer Ahli Utama antara lain:

  1. Melakukan identifikasi dan analisis kebutuhan bisnis institusi;
  2. Melakukan analisis terhadap strategi bisnis institusi yang berdampak pada strategi teknologi informasi institusi;
  3. Menyusun strategi teknologi informasi;
  4. Melakukan pengkajian terhadap strategi teknologi informasi;
  5. Menyusun pengembangan komponen enterprise architecture masa yang akan datang;
  6. Melakukan pengkajian terhadap analisis kesenjangan terhadap komponen enterprise architecture;
  7. Melakukan pengkajian terhadap usulan roadmap pada masing-masing komponen enterprise architecture;
  8. Menyusun strategi implementasi enterprise architecture;
  9. Melakukan pengkajian terhadap kelayakan strategi implementasi enterprise architecture;
  10. Menyusun atau mengkaji kerangka kerja tata kelola teknologi informasi;
  11. Menyusun struktur tata kelola teknologi informasi;
  12. Menyusun atau mengkaji kerangka kerja kebijakan teknologi informasi;
  13. Menyusun atau mengkaji kebijakan teknologi informasi;
  14. Menyusun instrumen untuk mengukur keselarasan tujuan teknologi informasi dan tujuan bisnis;
  15. Melakukan evaluasi target manfaat atau dampak dari implementasi teknologi informasi;
  16. Menyusun rencana teknologi informasi;
  17. Menyusun revisi rencana teknologi informasi;
  18. Menyusun skala prioritas solusi teknologi informasi dalam rencana teknologi informasi;
  19. Menyusunrencana transformasi teknologi informasi;
  20. Melakukan review kebijakan data, standar data, atau prosedur pengelolaan data;
  21. Membuatframework manajemen risiko; dan
  22. Melakukan evaluasi terhadap strategi penanganan risiko.
"Selamat Datang di Website Komunitas Pranata Komputer "