Tugas Jabatan Fungsional Pranata Komputer yaitu melaksanakan kegiatan teknologi informasi berbasis komputer yang meliputi tata kelola dan tata laksana teknologi informasi, infrastruktur teknologi informasi, serta sistem informasi dan multimedia adapaun sub Unsur Kegiatan Jabatan Fungsionala Pranata Komputer antara lain:
A. Tata kelola dan tata laksana teknologi informasi meliputi:
B. infrastruktur teknologi informasi meliputi:
C. Sistem Informasi dan Multimedia, Meliputi: